Kamis, 10 Mei 2018

Paradigma Baru Bimbingan dan Konseling

 PENDEKATAN KLINIK – KLASIK PENDEKATAN  EKLEKTIK – GENERIK
  1. Siswa bermasalah Siswa bekembang
  2. Sasaran terbatas Sasarannya luas
  3. Pendekatan keamanan/structural            Pedekatan pengembangan /Fungsional
  4. Polisi sekolah Tokoh pengembang
  5. Atasan – bawahan Pendidik – Peserta didik
  6. Rutinitas Pengembangan
  7. Kemampuan dan kinerja Guru Pembimbing
  8. Kerjasama antar personil sekolah,orang tua, pihak luar sekolah
  9. Prasarana dan sarana
  10. RAPBS
ISTILAH-ISTILAH PENDEKATAN
PENDEKATAN “ KLINIK “ mengutamakan “ PENYEMBUHAN terhadap peserta didik atau klien yang menderita “ SAKIT “
PENDEKATAN ‘ KLASIK “ mengutamakan cara-cara lama yaitu : Pem berian  nasehat, larangan dan hukuman dalam mencegah dan menang gulangi permasalahan peserta didik atau klien.
PENDEKATAN “ EKLEKTIK “ mengacu kepada pengunggkapan dan pemberdayaan hal-hal positif yang ada baik pada diri peserta didik atau klient, kondisi lingkungan, maupun teori dan metodologi Bimbingan dan Konseling  itu sendiri.
PENDEKATAN “ GENERIK “ mengacu kepada arah pokok dan men dasar  serta berlaku umum dalam Pelayanan Bimbingan dan Konseling yaitu : Pengubahan tingkah laku dan kehidupan yang efektif peserta didik atau klien.
Bimbingan dan Konseling 17 +
 Asas-Asas Bimbingan dan Konseling
Penyelenggaraan bimbingan dan konseling dituntut untuk memenuhi sejumlah asas bimbingan. Pemenuhan atas asas-asas itu akan memperlancar pelaksanaan dan lebih menjamin keberhasilan layanan atau kegiatan, sedangkan pengingkarannya akan menghambat bahkan akan menggagalkan pelaksanaan serta mengurangi atau menghamburkan hasil layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling itu sendiri. 2. Asas-asas tersebut antara lain:
  1. Asas Kerahasiaa, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menuntut dirahasiakannya segenap data dan keterangan tentang peserta didik atau klien yang menjadi sasaran layanan, yaitu data atau keterangan yang tidak boleh dan tidak layak diketahui oleh orang lain.
  2. Asas Kesukarelaan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki adanya kesukaan dan kerelaan klien mengikuti atau menjalankan kegiatan yang diperuntukkan bagi dirinya.
  3. Asas Keterbukaan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar klien menjadi sasaran layanan bersikap terbuka tidak berpura-pura memberikan keterangan tentang dirinya sendiri maupun dalam menerima berbagai informasi dan materi dari luar yang berguna bagi perkembangannya.
  4. Asas Kegiatan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki klien yang menjadi sasaran layananyang berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan layanan bimbingan.
  5. Asas Kemandirian, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menunjuk pada bagian umum bimbingan dan konseling yaitu peserta didik sebagai sasaran layanan diharapkan menjadi individu-individu yang mandiri dengan ciri-ciri mengenal dan menerima dirinya sendiri dan lingkungannya, mampu mengambil keputusan, mengarahkan, serta mewujudkan diri sendiri.
  6. Asas Kedinamisan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar isi layanan terhadap sasaran layanan (klien) yang sama hendaknya selalu bergerak maju, tidak monoton, dan terus berkembang serta berkelanjutan dan tahap perkembangan dari waktu-ke waktu.
  7. Asas Kekinian, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar obyek sasaran layan bimbingan dan konseling ialah permasalahan klien dalam kondisinya sekarang.
  8. Asas Keterpaduan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar berbagai layanan bimbingan dan konseling. Baik yang dilakukan guru pembimbing dan pihak lain saling menunjang, saling harmonis, dan saling terpadukan. Untuk ini kerjasama antara guru pembimbing dan terkait dalam penyelenggaraan bimbingan dan konseling perlu dikembangkan.
  9. Asas Kenormatifan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar segenap layanan bimbingan dan konseling didasarkan pada norma dan tidak boleh bertentangan dengan norma-norma dan nilai yang ada.
  10. Asas Keahlian, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling diselenggarakan atas dasar kaidah-kaidah professional.
  11. Asas Alih Tangan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar pihak-pihak yang tidak mampu menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling secara tepat dan tuntas atas suatu permasalahan klien mengalih tangankan permasalahan itu kepada pihak yang lebih ahli.
  12. Asas Tut Wuri Handayani, yaitu asas bimbingan dan konselingyang menghendaki agar pelayanan bimbingan dan konseling secara keseluruhan dapat menciptakan suasana yang memberikan rasa aman, mengembangkan keteladanan, memberikan rangsangan dan dorongan serta kesempatan yang seluas-luasnya kepada klien untuk maju.
Bidang-bidang Bimbingan dan Konseling Sebagai pelayanan yang lengkap dan menyeluruh, pelayanan bimbingan dan konseling mencangkup 4 bidang, yaitu:
  • Bidang bimbingan pribadi
Pelayanan bimbingan pribadi bertujuan membantu siswa mengenal, menemukan dan mengembangkan pribadi yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, mandiri, serta sehat jasmani dan rohani. Meliputi: pemantapan dan pengembangan sikap dalam beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Pemahaman diri dan arah pengembangannya, pemahaman bakat dan minat pribadi, pengenalan kelemahan diri dan penanggulangannya, pengalaman dan pengamalan hidup sehat.
  • Bidang bimbingan sosial
Pelayanan bimbingan sosial bertujuan membantu siswa memahami diri dalam kaitnya dengan lingkungan dan etika pergaulan sosial yang dilandasi budi pekerti luhur dan tanggung jawab sosial. Meliputi: pengembangan kemampuan berkomunikasi, pengembangan kemampuan bertingkah laku dan berhubungan sosial, pengembangan hubungan yang harmonis dengan teman sebaya, pemaham dan pengamalan disiplin dan peraturan sekolah.
  • Bidang bimbingan belajar
Pelayanan bimbingan belajar bertujuan membantu siswa mengenal, menumbuhkan, dan mengembangkan diri, sikap dan kebiasaan belajaryang baik untuk menguasai pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan program belajar dalam rangka melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi atau berperan serat dalam kehidupan bermasyarakat.
  • Bidang bimbingan karier
Pelayanan bimbingan karier ditujukan untuk mengenal potensi diri sebagai prasyarat dalam mempersiapkan masa depan karier masing-masing siswa. Meliputi kegiatan: pengenalan konsep diri berkaitan dengan bakat dan  kecenderungan pilihan jawaban serta arah pengembangannya, pengenalan bimbingan kerja orientasi dan informasi jabatan, pengenalan berbagai lapangan pekerjaan, orientasi dan informasi pendidikan tinggi.
  • Bidang keberagamaan
Pelayanan bimbingan keberagamaan ditujukan kepada siswa untuk memilih dan menganut kepercayaan sesuai dengan dirinya.
  • Bidang keberkeluargaan
Pelayanan bimbingan keberkeluargaan ditujukan siswa yang berkenaan dengan masalah masalah keluarga.
Layanan Bimbingan dan Konseling
  1. Layanan Orientasi, yaitu layanan bimbingan dan konseling yang memungkinkan klien memahami lingkungan yang baru dimasuki klien, untuk mempermudah dan memperlancar berperannya klien dilingkungan yang baru.
  2. Layanan Informasi, yaitu layanan bimbingan dan konseling yang memungkinkan klien menerima dan memahami berbagai informasi yang dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan dan pengambilan keputusan untuk klien.
  3. Layanan Penempatan dan Penyaluran, yaitu layanan bimbingan dan konseling yang memungkinkan klien memperoleh penempatan dan penyaluran yang tepat sesuai dengan potensi, bakat dan minat serta kondisi pribadinya.
  4. Layanan Penguasaan Konten, yaitu layanan bimbingan dan konselingyang memungkinkan peserta didik mengembangkan sikap dan kebiasaan belajar yang baik, materi belajar yang cocok dengan kecepatan dan kesulitan belajarnya, serta berbagai aspek tujuan dan kegiatan yang berguna untuk kehidupannya.
  5. Layanan Konseling Individu, yaitu layanan bimbingan dan konseling yang memungkinkan klien mendapatkan layanan langsung tatap muka secara perorangan dengan guru pembimbing dalam rangka pembahasan dan pengentasan permasalahan pribadi yang dialaminya.
  6. Layanan Bimbingan Kelompok, yaitu layanan bimbingan konseling yang memungkinkansejumlah klien secara bersama-sama melalui dinamika kelompok memperoleh berbagai bahan dari narasumber tertentu dan membahas secara bersama-sama pokok bahasan tertentu yang berguna untuk mempertimbangkan dalam pengambilan keputusan.
  7. Layanan Konseling Kelompok, yaitu layanan bimbingan dan konseling yang memungkinkan klien memperoleh kesempatan untuk pembahasan dan pengetasaan permasalahan yang dialaminya melalui dinamika kelompok, masalah yang dibahas adalah masalah pribadi yang dialami masing-masing anggota kelompok.
  8. Layanan Mediasi, yaitu layanan konseling yang memungkinkan permasalahan atau perselisihan yang dialami klien dengan pihak lain dapat terentaskan dengan konselor sebagai mediator
  9. Layanan Konsultasi, yaitu layanan yang menyediakan bantuan teknisi untuk konselor, orang tua, administrator, dan konselor lainnya dalam mengidentifikasi dan memperbaiki masalah yang dibatasi efektifitas peserta didik atau sekolah. Konsultasi tidak merupakan layanan yang langsung ditujukan kepada klien, tetapi secara tidak langsung melayani klien melalui bantuan yang diberikan orang lain.
  10. Layanan Advokasi, yaitu layanan bimbingan konseling yang membantu peserta didik dalam memperoleh pembelaan atas hak atau kepentingannya yang kurang mendapat perhatian.
Kegiatan Pendukung Bimbingan dan Konseling
  1. Aplikasi Instrumentasi, yaitu kegiatan pendukung berupa pengumpulan data dan keterangan tentang peserta didik dan lingkungan yang lebih luas yang dilakukan baik dengan tes maaupun non tes.
  2. Himpunan Data, yaitu menghimpun seluruh data dan keterangan yang relevan dengan keperluan pengembangan peserta didik.
  3. Konferansi Kasus, yaitu kegiatan bimbingan konseling untuk membahas permasalahan yang dialami oleh peserta didik dalam suatu forum pertemuan yang dihadiri oleh berbagai pihak yang diharapkan dapat memberikan penyelesaian.
  4. Kunjungan Rumah, yaitu kegiatan yang dilakukan untuk memperoleh data, keterangan, kemudahan, dan komitmen bagi pemecahan masalah yang dialami peserta didik melalui kunjungan rumahnya.
  5. Alih Tangan Kasus, yaitu kegiatan yang dilakukan untuk mendapatkan penangan yang lebih tepat dan tuntas terhadap masalah yang dialami peserta didik dengan memindahkan penenganan kepihak yang lebih kompeten dan berwenang.
  6. Tampilan Perpustakaan, yaitu kegiatan pemecahan masalah dengan buku-buku.

6 titik Kampus aktif Universitas Jambi

       Angsa putih adalah lambang kebanggaan UNJA  yaitu Perguruan Tinggi Negeri Jambi yang berdiri pada tanggal 23 maret 1963. kampus yang memiliki warna Almamater kebanggaan Orange ini memiliki 14 fakultas dan pascasarjana yang menjalani seluruh kegiatan pengajaran pendidikan dan penelitian.

      kampus ini memiliki enam titik kampus aktif yaitu:

1. Kampus Pinang Masak "Unja Mendalo"
kampus pinang masak adalah kampus universitas jambi saat ini yang memiliki area seluas 100,1 Ha yang berada diluar kota jambi di Desa mendalo barat yaitu pada 15 Km jalan raya kota jambi ke kota Muaro bulian.
2. Kampus Unja Pasar
kampus ini merupakan kampus tertua yang terdiri dari area seluas 0,72 Ha dengan bangunan tua bergaya klasik peninggalan belanda.
3. Kampus Unja Telanaipura
kampus ini meliputi area seluas 11,9 Ha yang terdiri dari bangunan-banguna tempat penyelenggaraan perkuliahan,laboratorium,aula, dan perumahan Dosen.
4. kampus Unja Moaro bulian
kampus ini terletak di muaro bulian, kampus ini digunakan untuk program studi Pendidikan Guru Sekolah dasar (PGSD).
5.Kampus Unja Sarolangun
terletak di Kabupaten Sarolangun, kampus ini baru diresmikan pada tanggal 16 April 2007 oleh dirjen dikti.
6. Kampus Unja Muaro Sabak
kampus ini digunakan untuk penyelenggara Program Teknologi hasi Perikanan (D3).

Rabu, 09 Mei 2018

tolak parkir berbayar

        Senin, 19 Februari 2018, Kampus Universitas Negeri Jambi (Unja) di kawasan Mendalo, Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi mendadak ramai tak seperti biasanya. Ribuan mahasiswa yang mayoritas berjaket oranye menyemut di depan kampus utama universitas terbesar di Jambi itu.
Suasana ramai bukan karena ada kegiatan kampus, melainkan aksi mahasiswa yang menolak kebijakan 'kampus ala mal', demikian para mahasiswa Unja menyebutnya. Kebijakan itu adalah penerapan parkir berbayar yang dikeluarkan pihak kampus untuk mahasiswanya.   

         "Jelas kami menolak lah, masak ibarat masuk rumah sendiri disuruh bayar," ujar Fajar, salah seorang mahasiswa Unja di Jambi, Senin, 19 Februari 2018.
Menurut Fajar, kebijakan tersebut jelas sangat tidak pro mahasiswa. Sebab, tidak semua mahasiswa itu adalah anak orang berduit. Untuk itu, ia bersama rekan-rekannya sepakat menolak kebijakan yang disebutnya kampus ala mal itu.
Penolakan juga ditegaskan Presiden Mahasiswa Unja, Fikri. Ia menilai kampus sudah menerapkan kebijakan berorientasi bisnis. Dan ia sangat menyayangkan tersebut. Ia juga menyatakan, mahasiswatidak pernah diajak berdialog dalam penentuan kebijakan parkir berbayar itu.
"Parkirnya ini juga terkesan pilih-pilih, dosen dan para pegawai tidak dipungut. Jadi semua dibebankan kepada mahasiswa," ucap Fikri.

      Saat menemui para mahasiswa, Rektor Unja Johni Najwan mengatakan, penerapan parkir berbayar sebelumnya sudah dibahas dan disosialisasikan. Bahkan ia menyatakan, pembahasan itu juga sudah dilakukan bersama perwakilan mahasiswa.
Ia menyebut besaran parkir adalah Rp 1000 untuk setiap kendaraan yang masuk ke dalam kampus. Dengan Rp 1000 itu, mahasiswa akan mendapat asuransi kehilangan secara gratis. Selama ini, kata dia, parkir gratis namun ia kerap menerima laporan akan kehilangan sepeda motor milik mahasiswa.
"Uang parkir ini masuk pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Jadi bukan masuk kantong rektor," ucap Najwan.
       Pendapatan dari parkir, lanjut dia, bisa digunakan untuk pengembangan dan peningkatan kualitas kampus. Ia mencontohkan, salah satu fakultas di Unja yang sudah menerapkan parkir berbayar adalah Fakultas Ilmu Pendidikan (FKIP). Fakultas ini disebutnya sudah enam tahun menerapkan sistem parkir berbayar.
       Ia pun meminta agar mahasiswa bisa lebih berpikir rasional dalam menyikapi masalah tersebut.
Dari informasi yang di dapat, pengelolan parkir di Kampus Unja itu nantinya akan diserahkan kepada pihak ketiga alias swasta. Untuk bisa parkir di Unja, mahasiswa akan dikenakan Rp 1000 per tiga jam. Atau Rp 2000 per jam dan maksimal Rp 3000 per hari.
Namun demikian, alasan tersebut tetap ditolak mahasiswa yang tetap pada pendiriannya agar kebijakan parkir berbayar tersebut dihapus.
Melihat itu, Rektor Johni Najwa mengatakan akan memberikan jawaban atas tuntutan mahasiswa itu pada 26 Februari 2018 nanti setelah terlebih dahulu bermusyawarah bersama seluruh pimpinan senat.
Mendapat jawaban rektor, sebelum membubarkan diri, mahasiswa menyatakan akan kembali menggelar aksi pada Rabu, 21 Februari 2018 besok. Intinya, mereka tetap mendesak agar kebijakan parkir berbayar dihilangkan.

      Dalam aksi tersebut sempat terjadi kericuhan antara mahasiswa dengan petugas pengamanan kampus. Kericuhan bermula saat seorang mahasiswa ingin berorasi di atas podium kampus. Namun hal itu dilarang dan dihalang-halangi oleh petugas pengamanan.
Tidak terima akan perlakukan petugas itu, sejumlah mahasiwa berontak dan nyaris terjadi baku hantam. Beruntung ricuh tak berujung anarkis. Sejumlah dosen, pegawai dan staf kampus menarik para petugas keamanan untuk masuk ke dalam gedung rektorat.
       Akhirnya kericuhan bisa diredam. Mahasiwa bisa melanjutkan orasi hingga akhirnya ditemui oleh Rektor Unja Johni Najwan.